Havacılık Yönetimi
Manajemen Penerbangan
Tujuan dari Program Sarjana Manajemen Penerbangan adalah untuk melatih sumber daya manusia yang berkualifikasi yang dapat bekerja di sub-bagian fungsional seperti pemasaran, akuntansi, keuangan, operasi penerbangan, kualitas, dan manajemen keselamatan pada bisnis penerbangan yang beroperasi di semua bidang kegiatan penerbangan (maskapai penerbangan, bandara, layanan darat, kargo, katering, dll.). Selain itu, program ini bertujuan untuk membekali personel yang saat ini bekerja di departemen tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi mereka. Pentingnya transportasi udara mulai dipahami terutama setelah Perang Dunia Kedua. Saat ini, transportasi udara merupakan salah satu sektor yang tumbuh sangat cepat. Agar kegiatan transportasi udara dapat memberikan manfaat yang diharapkan, sistem penerbangan harus beroperasi secara aman, selamat, efektif, dan efisien. Meskipun penerbangan merupakan bidang kegiatan ekonomi yang berkembang pesat, bidang ini memerlukan penggunaan teknologi tinggi yang intensif. Dengan prinsip "utamakan keselamatan", sangat penting bagi personel yang bekerja di sektor ini, yang memiliki regulasi sangat rinci, untuk menerima pendidikan yang berkualitas guna menjamin pelaksanaan kegiatan. Program ini menawarkan kesempatan pendidikan bagi mereka yang tertarik pada penerbangan dari semua kalangan dengan menyampaikan mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan kualifikasi yang disebutkan di atas kepada khalayak luas melalui metode pendidikan terbuka.
(*) Calon mahasiswa yang akan mendaftar pada Program Sarjana Manajemen Penerbangan wajib menyerahkan dokumen yang menunjukkan tidak adanya Catatan Kriminal atau Catatan Arsip Kriminal yang dapat menghalangi perolehan kartu masuk bandara, serta laporan dewan kesehatan dari rumah sakit yang berwenang (tam teşekküllü) yang menyatakan tidak adanya masalah kesehatan (gangguan/kehilangan pendengaran, gangguan/kehilangan penglihatan, dll.) yang dapat menghalangi pelaksanaan profesi dan/atau tugas yang diberikan dalam profesi tersebut, bersama dengan dokumen pendaftaran lainnya ke kantor penghubung AÖF.
